1. Latar Belakang

  Tugas dosen yaitu melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi yang meliputi melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.  Hasil kegiatan penelitian berupa produk terkait perlindungan tanaman atau hasilnya dari kerusakan dan kerugian oleh adanya organisme pengganggu tanaman pada skala laboratorium telah banyak dihasilkan, namun tingkat kemanfaatannya bagi masyarakat belum teruji dan masih terus dikembangkan. Oleh karena itu produk yang dihasilkan perlu diuji pada skala lapangan. 

  Produk yang terbukti potensial perlu dikembangkan dalam skala yang lebih besar dan untuk kemanfaatan yang lebih besar lagi bagi masyarakat serta untuk keperluan komersialisasi.  Untuk tujuan komersialisasi diperlukan kerjasama dengan industri. Sejalan dengan statuta unpad sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum  (PTNBH), yang  mendorong untuk mengembangkan produk penelitian sehingga bernilai ekonomi (tidak hanya semata pengembangan ilmu dan publikasi). Mencermati dan menyikapi hal tersebut diperlukan sebuah unit yang dapat memfasilitasi proses pemanfaatan produk tersebut. Selain itu unit dimaksud juga menjadi pusat pengembangan keilmuan dan menunjang proses pembelajaran dan penyelesaian tugas akhir bagi mahasiswa.

  1. Landasan Hukum

1) Dalam Peraturan Rektor No. 70 Tahun 2015 dan perubahan PR No. 102 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran disebutkan bahwa “Pusat Studi adalah kelompok keilmuan dan kepakaran yang mempunyai minat terhadap kajian ilmu yang berada di lingkup Departemen dan Fakultas.”

2) Dalam Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pusat Penelitian dan Pusat Studi di Lingkungan Universitas Padjadjaran, pada Bab I Ketentuan Umum disebutkan bahwa: “Pusat Studi adalah kelompok keilmuan dan kepakaran yang mempunyai minat terhadap kajian ilmu yang melakukan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan, pengendalian mutu kegiatan serta kerja sama riset dan pengabdian kepada masyarakat, dalam rangka pengembangan keilmuan yang bersifat monodisiplin dan/atau multidisiplin sebagai penunjang pelaksanaan tugas fakultas.

Menyikapi hal tersebut maka Laboratorium Pestisida dan Toksikologi Lingkungan membentuk Divisi dengan nama : “Pusat Studi Pengembangan Produk dan Kemitraan” disingkat dengan nama PUSPROMIT.

C.  Tujuan

Pusat Studi didirikan dengan tujuan untuk: Melakukan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan riset dan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat monodisiplin dan/atau multidisiplin, serta pengendalian mutu riset dan pengabdian kepada masyarakat sebagai penunjang pelaksanaan tugas fakultas (Peraturan Rektor No 5 Tahun 2015, Pasal 3 ayat 2).

Selanjutnya dalam pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa untuk mewujudkan tujuan tersebut Pusat studi melakukan kegiatan:

1) Riset, studi dan/atau kajian dalam rangka pengembangan keilmuan yang bersifat monodisiplin dan atau multidisiplin guna menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat dan mengembangkan keilmuan dalam lingkup keakhliannya, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian bangsa, 2) Koordinasi pendayagunaan periset di pusat penelitian di tingkat progran studi atau fakultas, 3) evaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dibidangnya, 4) pelatihan yang terkait keakhlian khusus dibidangnya, 5) pelayanan jasa keilmuan sesuai bidang keakhliannya, 6) kerjasama yang saling menguntungkan dengan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga-lembaga lain baik yang ada di dalam maupun luar negeri, 7) pengembangan kemampuan profesional peneliti dan staf pendukung yang terlibat dalam kegiatan pusat studi, dan 8) konsultasi usaha dengan berbagai pihak.

Selain itu tujuan pendirian Puspromit juga didirikan untuk Mewadahi staf dalam rangka melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi serta Menindaklanjuti penelitian semi lapang dan/atau lapangan produk hasil penelitian di tingkat laboratorium sehingga lebih layak untuk di diterapkan di masyarakat.

 
 
Scroll to Top